Kampanye Caleg Libatkan Anak Dibawah Umur Mulai Disidang di PN Purworejo

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Selasa, 23 Januari 2024 | 14:37 WIB

Purworejo, suarapembaruan.news  - Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (23/1), menggelar sidang perdana terhadap oknum calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Agus Supriyono,  didampingi hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa didakwa sebagai pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu yang telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Terdakwa Muhammad Abdullah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

"Inti dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan usai sidang, Selasa (23/1/2024).

Sidang sempat diskors selama beberapa jam, sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh dal eksepsinya mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu, karena proses pemeriksaan terhadap perkara pemilu berbeda dengan pidana umumnya.

Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi, kata penasihat hukum, juga tidak dilakukan,  sehingga Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

Penasihat hukum juga mempertanyakan kompetensi dari penyidik dan penyelidik.

"Karena untuk penanganan perkara pemilu, kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," papar Muhammad Saleh.

Selain itu, untuk beberapa alat bukti khususnya video, pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap terhadap bukti video yang digunakan.

Begitu pula proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video yang adalah seorang anak, tidak diperiksa di ruang khusus anak dan tidak diperiksa oleh kepolisian yang memiliki sertifikasi anak.

 

"Kemudian, tentang definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan. Jaksa tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa,  bagaimana proses mengajak anak,  bagaimana model pelibatannya itu kan harus clear. Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," tegasnya.

Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, penasihat hukum meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut.

"Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," tandas Saleh.

Sebelumnya, Muhammad Abdullah, caleg dapil VI Purworejo,  diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Konten video kampanye tersebut diunggah di media sosial pribadinya.

Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut, terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk. (SPnews/STH)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X