Pengamanan terhadap harta benda;
Kerahasiaan identitas;
Dan bentuk perlindungan lainnya sesuai kebutuhan situasional.
Sementara itu, keterlibatan TNI dijabarkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, yang menyebut bahwa TNI berperan dalam:
Memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan;
Mengawal jaksa dalam pelaksanaan tugas tertentu;
Menyediakan bantuan strategis terkait isu kedaulatan dan pertahanan negara yang dapat berimplikasi terhadap keamanan jaksa.
Untuk pelaksanaan teknisnya, pelindungan oleh Polri akan mengikuti peraturan internal yang berlaku, sedangkan pelindungan dari TNI akan diatur melalui kesepakatan teknis antara Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Dengan terbitnya Perpres ini, negara menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi dan keberadaan jaksa sebagai ujung tombak penegakan hukum. Harli berharap, kehadiran regulasi ini akan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri jaksa dalam menjalankan tugas tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun.
"Ini bukan hanya tentang perlindungan fisik, tapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan dukungan moral kepada para jaksa," tutup Harli.
Perpres ini menjadi landasan penting bagi sinergi antara Kejaksaan, Polri, dan TNI dalam menciptakan ekosistem hukum yang aman dan berwibawa di Indonesia.*