Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 21 Mei 2025, sebagai langkah konkret negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para jaksa beserta keluarganya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian dan dukungan negara terhadap institusi kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut terbitnya Perpres ini sebagai bentuk nyata penguatan kelembagaan kejaksaan dan kehadiran negara dalam memastikan keamanan aparat penegak hukum.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian besar dari Presiden dan pemerintah terhadap kejaksaan yang terus berupaya menjalankan tugas secara profesional," ujar Harli, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Harli, selama ini Kejaksaan telah bekerja sama dengan berbagai institusi seperti TNI dan Polri untuk urusan perlindungan jaksa. Namun, dengan terbitnya peraturan ini, dasar hukum atas perlindungan tersebut kini semakin jelas dan mengikat.
"Perpres ini menegaskan bahwa tidak perlu lagi terjadi perbedaan pandangan tentang apakah sebuah institusi berwenang memberikan pelindungan kepada jaksa atau tidak," imbuh Harli, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Poin-Poin Penting Perpres 66/2025
Perpres ini mengatur secara rinci bentuk dan mekanisme perlindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa tanggung jawab pelindungan diberikan kepada dua institusi utama, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pasal 5 menjabarkan bahwa pelindungan negara oleh Polri mencakup jaksa dan anggota keluarganya yang meliputi:
Orang dengan hubungan darah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, serta hubungan menyamping hingga derajat ketiga;
Orang yang memiliki hubungan perkawinan dengan jaksa;
Pihak lain yang menjadi tanggungan jaksa.
Dalam pelaksanaannya, Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperkuat efektivitas perlindungan.
Pasal 6 memperluas cakupan bentuk perlindungan yang dapat diberikan, termasuk:
Keamanan pribadi jaksa dan keluarga;
Perlindungan tempat tinggal dan penyediaan rumah aman;
Artikel Terkait
Risiko Jika Jaksa Jadi Super body dalam Mengusut Kasus Korupsi
Di Depan Jaksa Agung, Taruna Ikrar Tegaskan BPOM Berkomitmen Membasmi Korupsi dan Mafia
Mentan Bertemu Jaksa Agung, Pelaku Penyelewengan Sektor Pangan akan Ditindak Tegas
Gencar Usut Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Sebut Sedang ‘Bersih-bersih’ BUMN
Rugikan Negara Ratusan Miliar, PT Agro Bengkulu Selatan Dilaporkan Walhi ke Jaksa Agung RI