Pemeriksaan ahli satelit Indonesia yang dilibatkan dalam kasus ini menyimpulkan bahwa Navayo International AG tidak memiliki kemampuan teknis untuk membangun Program User Terminal yang dijanjikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini belum ada penahanan terhadap mereka.