hukum-kriminalitas

Skandal Satelit Kemenhan: Negara Rugi Rp353 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

Kamis, 8 Mei 2025 | 09:03 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Pemeriksaan ahli satelit Indonesia yang dilibatkan dalam kasus ini menyimpulkan bahwa Navayo International AG tidak memiliki kemampuan teknis untuk membangun Program User Terminal yang dijanjikan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini belum ada penahanan terhadap mereka.

 

Halaman:

Tags

Terkini