Sementara itu, dari pihak Pertamina, penyidik turut memeriksa AA yang menjabat sebagai Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ yang bekerja sebagai Staf Analyst Planning di PT Pertamina Hulu Rokan, serta ES yang menduduki posisi VP and Contracting di PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina dan perusahaan terkait.Baca Juga: Resmi Dilantik, Tim Pembina PKK Bengkulu Siap Wujudkan Keluarga Sejahtera
Dugaan korupsi ini disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.