Kasus Korupsi BBM Pertamina : Kejagung Periksa Influencer Fitra Eri sebagai Saksi Ahli

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 7 Maret 2025 | 06:47 WIB
Fitra Eri, influencer otomotif diperiksa Kejagung atas kasus korupsi BBM Pertamina. (instagram.com/fitra.eri)
Fitra Eri, influencer otomotif diperiksa Kejagung atas kasus korupsi BBM Pertamina. (instagram.com/fitra.eri)

 


SUARA PEMBARUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegiat otomotif, Fitra Eri, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Pemeriksaan pada Fitra Eri ini dilakukan pada Rabu 5 Maret 2025.Baca Juga: Food Blogger Codeblu Diduga Lakukan Pemerasan, Pernah Diingatkan Chef Haryo Pramoe soal Pelanggaran Kode Etik

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fitra Eri (FEP) dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.Baca Juga: UGM dan Jasa Raharja Jalin Kerja Sama Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Selain Fitra, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Harli dalam keterangannya di Jakarta.

Menanggapi pemeriksaan ini, Fitra Eri membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejagung.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan hanya menyangkut keahliannya di bidang otomotif.Baca Juga: Profesor ITS Berhasil Campurkan Biomassa dan Plastik Menjadi Biofuel

"Ya betul dipanggil sebagai saksi, diperiksa sekitar dua jam. Ya, menyangkut keahlian di bidang otomotif," jelas Fitra saat dikonfirmasi wartawan.

Fitra menegaskan bahwa dirinya tidak ditanyai terkait unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Menurutnya, penyidik lebih banyak membahas tentang pengaruh Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap mesin kendaraan.Baca Juga: Gubernur Helmi Sidak RSUD Yunus Bengkulu Pastikan Layanan Cepat, Ramah dan Profesional

"Tidak ditanya tentang itu (perkara korupsi). (Ditanya) seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum. Dan saya tidak kenal dengan semua tersangka," terangnya.

Selain Fitra, penyidik juga meminta keterangan dari tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.

Di Kementerian ESDM, pemeriksaan dilakukan terhadap MP yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Ditjen Migas, ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Ditjen Migas, DM yang bertugas sebagai Kepala Divisi Akuntansi di SKK Migas, serta CMS yang berperan sebagai Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Migas.Baca Juga: Herwan Antoni Dilantik Gubernur Helmi Hasan sebagai Penjabat Sekdaprov Bengkulu

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X