Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.Baca Juga: Anggaran DAU dan DAK Dinas PUPR Bengkulu Tengah Direfokusing, Program Infrastruktur Terhambat
Belajar dari kasus penipuan tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya.*
Artikel Terkait
Wajah Baru Katedral Makassar Menyambut Natal
Tiga Calon Terpilih Anggota DPD-RI Dapil Bengkulu Wajah Baru
Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet
Sepanjang Tahun 2024, Terjadi 5.257 Kasus Kejahatan di Jajaran Polda Bengkulu
Jusuf Kalla: Genosida Bukan Urusan Internal, Tapi Kejahatan Kemanusiaan
Jusuf Kalla: Genosida Bukan Urusan Internal, Tapi Kejahatan Kemanusiaan