KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Dirugikan Rp280 Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 13 Januari 2025 | 10:19 WIB
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom (tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom (tangkapan layar YouTube KPK)

Ia menyatakan semua tersangka telah dipanggil bersamaan pada Rabu, 8 Januari 2025.Baca Juga: Mentan dan Kapolri Serius Diskusi Swasembada Jagung

Namun saat itu hanya IM yang hadir dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sampai pada tanggal 27 Januari 2025.

“Untuk tersangka RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan,” tegas Asep.

Pemanggilan ulang dilakukan oleh KPK kepada RPGL dan AJ yang mangkir dari panggilan di hari Rabu.

“Jadi ini setelah hari Rabu tidak hadir, dilakukan pemanggilan ulang, hadir pada hari ini sehingga ditahannya yang dua ini pada hari ini,” kata Asep.Baca Juga: Sukseskan Ketahanan Pangan, Distan Mukomuko Programkan Bangun dan Perbaikan Saluran Irigasi

“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X