Ia menyatakan semua tersangka telah dipanggil bersamaan pada Rabu, 8 Januari 2025.Baca Juga: Mentan dan Kapolri Serius Diskusi Swasembada Jagung
Namun saat itu hanya IM yang hadir dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sampai pada tanggal 27 Januari 2025.
“Untuk tersangka RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan,” tegas Asep.
Pemanggilan ulang dilakukan oleh KPK kepada RPGL dan AJ yang mangkir dari panggilan di hari Rabu.
“Jadi ini setelah hari Rabu tidak hadir, dilakukan pemanggilan ulang, hadir pada hari ini sehingga ditahannya yang dua ini pada hari ini,” kata Asep.Baca Juga: Sukseskan Ketahanan Pangan, Distan Mukomuko Programkan Bangun dan Perbaikan Saluran Irigasi
“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, Penyidik KPK Geledah Kantor Disdikbud Provinsi Bengkulu
Pasca OTT KPK, Mendagri Dijadwalkan Kunjungi Bengkulu Untuk Berikan Pencerahan ASN
Terkait OTT, Awal Mei KPK Hubungi Ombudsman Bengkulu Tanyakan Masalah Pelayanan Publik
Isnan Fajri Ditangkap KPK, Haryadi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Bengkulu
Datangi KPK untuk Laporkan Kekayaannya, Segini Jumlah Harta Kekayaan Raffi Ahmad