SUARA PEMBARUAN - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.Baca Juga: Warga Kabupaten Kaur Idap HIV/AIDS Positif Terdata Delapan Orang
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.Baca Juga: Percepat Penurunan Stunting, BKKBN Bengkulu Rangkul HIPMI
Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.Baca Juga: BPOM-Kemenhan Komitmen Dorong Kemandirian Obat dan Pangan
Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.
"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo. Ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.
Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.Baca Juga: Rumah Sakit Dilengkapi Alat Kesehatan Canggih Segera Dibangun di Kabupaten Bengkulu Tengah
Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi.
"Jangan sampai nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan," ujar Prabowo, menambahkan bahwa masyarakat Indonesia kini lebih cerdas dan memahami ketidakadilan ini.
Dengan adanya putusan tersebut, Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.Baca Juga: Pj Wali Kota Bengkulu Resmikan Destinasi Wisata Kota Tuo
Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding terhadap keputusan ini, dengan harapan bahwa hukuman yang lebih berat bisa diberikan.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan, Kejati Sita Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Nilai Korupsinya Fantastis Tapi Vonis Harvey Moeis Terbilang Ringan, Mahfud MD: Tidak Logis!
Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo: Melukai Rasa Keadilan!
Penyidik Kejati Bengkulu Tetapkan AK Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tukin