Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME.
Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut telah menyamarkan hasil korupsinya dalam kasus tersebut.*
Artikel Terkait
Tekad Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Korupsi, Prabowo : Saya Ditertawakan dan Diejek
Plt Gubernur Rosjonsyah : Posisi Bengkulu Zona Merah Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Hakordia, Budi Gunawan: Prabowo Perintahkan Aparat Tegas Berantas Korupsi
Sandra Dewi Absen di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis, Hanya Memantau dari Rumah
Plt Gubernur Bengkulu : Peringatan HAKORDIA Jadikan Momentum Kometmen Berantas Korupsi