"Padahal semestinya, jika penanganan kasus ini berjalan lancar dan profesional, maka perkara yang mencoreng institusi Polri ini bisa lebih cepat. Dan diyakini, Polwan yang statusnya sebagai Terlapor pasti mendapatkan hukuman yang mengancam profesi sebagai aparat penegak hukum atau APH," tukasnya.Baca Juga: Buntut Imbang dari Laos, Sering Salah Passing Jadi Faktor Garuda Sulit Kandaskan Laos di Kandang Sendiri
Terlebih, sebagai seorang APH apalagi sosok Polwan, terlapor justru melakukan sebuah tindakan tercela dan melakukan pelanggaran hukum.
"Kami optimistis, kasus ini bisa segera rampung, jika ditangani secara cepat dan rofesional," tegas Suskoco. *
Artikel Terkait
Seramnya Sarang KKB, Tak Ciutkan Polwan Untuk Tetap Mengabdi
Buntut Perselingkuhan, Propam Polda Diminta Tuntaskan Kasus Etik Eks Anggota Polwan Polres Tegal
Brigadir Yuvina, Sosok Polwan Cantik Polresta Banyumas yang Piawai Berbahasa Isyarat
Membanggakan! Ini Bripda Sherly, Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran
Propam Polda Jateng Harus Tuntaskan Kasus Etik Anggota Polwan yang Dilaporkan Melakukan Dugaan Perselingkuhan