Tegal, suarapembaruan.news - PROPAM Polda Jateng diminta tuntaskan kasus etik eks anggota Polwan Polres Tegal yang diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Kasus ini telah dilaporkan sang suami yang juga anggota Polres Tegal pada awal Januari 2024 ke Propam Polda Jateng.
Namun hingga memasuki akhir Mei 2024 ini, belum ada tanda-tanda akan dilakukan sidang etik.
"Informasi yang kami dapat, kasus yang kami laporkan ke Propam Polda Jateng ini memang sudah berjalan dan ada perkembangan dalam 5 bulan terakhir ini. Namun demikian, perkaranya agak sedikit jalan di tempat," kata pengacara pelapor Suskoco SH, Senin (27/5).
Menurutnya, kliennya adalah Bripka A yang merupakan anggota Polri, dan bertugas di Polres Tegal. Sedangkan terlapornya yakni sang istri, Briptu UF merupakan anggota Polwan yang sebelumnya tugas di Polres Tegal dan pasca kejadian dipindah di Polres Brebes.
"Ya kasus ini sempat viral, karena anggota Polwan itu terbukti selingkuh dengan pria lain. Bahkan Pengadilan Negeri Kota Tegal telah memvonis Polwan dan selingkuhan nya dengan hukuman 2 bulan penjara," jelas Suskoco.
Kendati demikian, mereka (para pelaku perselingkuhan) ternyata tidak jera dengan kurungan 2 bulan penjara. Termasuk tidak bisa menjaga nama baik institusi Polri. Sebab, pada sekitar 30 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib, anggota Polwan itu bersama dengan orang sama (selingkuhan nya) kembali ditemukan dalam kamar sebuah rumah.
"Saat itu, klien kami bersama dengan saksi lain menggerebek untuk kali kedua. Ironisnya,
kliennya yang seharusnya marah melihat istrinya bersama laki-laki lain, justru terbalik. Sebab si terlapor atau Polwan itu yang marah dan malah melakukan tindak penganiayaan terhadap suami atau klien kami," papar Suskoco.
Karenanya, saat itupun pihaknya mendampingi klien melaporkan perkara itu ke Mapolres Tegal. Namun sampai dengan sekarang juga belum ada perkembangan yang memberi kabar baik kepada kliennya.
"Hingga pada 5 Januari 2024, klien kami pun akhirnya mengadu ke Propam Polda Jateng terkait etika anggota Polri," tegasnya.
Kasusnya saat itu seketika dapat respon dari penyidik Propam Polda Jateng. Bahkan sejumlah saksi maupun alat bukti dan bukti pendukung poto video juga telah dikumpulkan. Namun demikian, hingga lima bulan ini kliennya belum mendapatkan panggilan untuk sidang.
"Padahal semestinya, jika penanganan kasus ini berjalan lancar dan profesional, maka perkara yang mencoreng institusi Polri ini bisa lebih cepat. Dan diyakini, Polwan yang statusnya sebagai Terlapor pasti mendapatkan hukuman yang mengancam profesi sebagai aparat penegak hukum atau APH," tukasnya.
Terlebih, sebagai seorang APH apalagi sosok Polwan, terlapor justru melakukan sebuah tindakan tercela dan melakukan pelanggaran hukum.
"Karenanya kami support kepada teman-teman Propam Polda Jateng bisa menuntaskan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan. Dan ini juga untuk menjernihkan bahwa Polri juga memberikan tindakan tegas meski kepada anggotanya," pungkasnya.*
Artikel Terkait
Dendam Karena Istri Selingkuh, Pria Ini Babat Tetangga dengan Arit
Seramnya Sarang KKB, Tak Ciutkan Polwan Untuk Tetap Mengabdi
Personil Polda Jateng Patroli di Permukiman dan Objek Wisata
Perampokan Toko Emas di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo Berhasil Diungkap Polda Jateng, 6 Pelaku Ditangkap
Pemprov dan Polda Bengkulu Tandatangani Naskah NPHD Pengamanan Pilgub 2024