Dua Terdakwa Tewasnya Virendy, Mahasiswa Arsitek Unhas Divonis 4 Bulan Penjara

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 22:38 WIB
Dua terdakwa tewasnya Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Fakultas Teknik Arsitek Unhas Makassar, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir divonis masing-masing 4 bulan penjara. (Ist)
Dua terdakwa tewasnya Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Fakultas Teknik Arsitek Unhas Makassar, Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir divonis masing-masing 4 bulan penjara. (Ist)

"Tidak adanya kehati-hatian terdakwa dalam melaksanakan diksar ini sudah tampak mulai dari pemeriksaan kesehatan sampai kegiatan berlangsung. Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim bertujuan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di tengah masyarakat. Ini juga menjadi pembelajaran bagi organisasi Mapala, institusi perguruan tinggi, dan masyarakat umum," tegas hakim Firdaus Zainal, SH, MH.

Terhadap putusan majelis hakim PN Maros yang mengadili perkara terbunuhnya cucu mantan Guru Besar Unhas, almarhum Prof. Dr. O.J. Wehantouw, MS ini, kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya Muhammad Ilham Prawira, SH maupun jaksa penuntut umum Sofianto Dhio, SH menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding.

Sidang pembacaan putusan di ruang Cakra Gedung PN Maros itu  tampak ramai dihadiri puluhan pengunjung, diantaranya beberapa wartawan media, mahasiswa Unhas, anggota UKM Mapala 09 FT Unhas, keluarga terdakwa, dan juga sejumlah keluarga serta kerabat almarhum Virendy, siding berlangsung lancar, tertib dan aman. (SP.news/MK Said)

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X