Saya tidak mengenal sama sekali dengan saudara Upa Labuhari, tapi menjadi heran bahwa saya disebut di dalam putusan itu meminta tolong pada saudara yang bersangkut agar perkaranya bisa diurus untuk tidak sampai ke pengadilan ."Saya sama sekali tidak kenal dengan saudara Upa Labuhari," tegasnya di PN Bengkulu.
Darmawasn merasa heran di dalam putusan pengadilan dirinya dinyatakan meminta bantuan kepada yang bersangkutan. Bagaimana saya bisa meminta bantuan pada orang yang saya tidak kenal. Jadi pada intinya saya tidak kenal saudara Upa Labuhari, dia tidak pernah hadir dalam pertemuan untuk berupaya menghentikan penyidikan kasus korupsi di Kaur. Tapi kenapa dalam putusan disebutkan bahwa saya mengatakan beberapa kali saudara yang bersangkutan hadir di Bengkulu dalam acara pertemuan.
Sementara beberapa pengamat hukum menyebutkan, putusan ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak pemangku masalah hukum di tanah air, terutama pihak Mahkamah Agung agar tidak jatuh lagi korban orang yang tidak berdosa tapi dinyatakan berdosa oleh pengadilan, lalu kemudian setelah dibawa ke Mahkamah Agung di lepas tapi korban sudah menderita meringkuk dalam tahanan selama beberapa lama.
Masalah ini serius untuk ditangani kata seorang pakar hukum sehingga tidak membawa korban pada orang lain bahwa ada kesaksian yang benar di dalam persidangan tetapi tidak dinyatakan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk memutuskan perkara.
Majelis Hakim dinilai telah menggunakan pertimbangan data yang tidak pernah terungkap ataupun tidak pernah dibicarakan di persidangan. Ini suatu hal yang sangat serius untuk ditangani oleh Mahkamah Agung dan kalau perlu majelis hakimnya diperiksa tentang putusannya yang kontroversial dengan data yang terungkap di pengadilan .
Bahkan jika diperlukan perkara ini dapat dibuka lagi dengan menampilkan seluruh saksi-saksi dalam perkara tersebut biar jelas bahwa terhukum Upa Labuhari tidak pernah berbuat menghalangi penyidik Kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi di Bengkulu.(SP.news/U)