Pertimbangan Aneh dalam Putusan Perkara Korupsi di PN Bengkulu

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Minggu, 16 Juni 2024 | 19:05 WIB
Mencari Keadilan
Mencari Keadilan

Hakim Pengawas Mahkamah Agung Perlu Turun Tangan

Bengkulu. Suarapembaruan.news. Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor 52/pidsus_TPK/2023 dengan terdakwa Upa Labuhari, SH.,MH seorang pengacara Ibu Kota dinilai oleh beberapa saksi dalam persidangan sebagai putusan yang  banyak menyimpang dari kesaksian mereka sehingga membuat terdakwa sangat dirugikan sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Sebagai contoh disebutkan oleh Ardiansyah Harahap yang menjadi saksi mahkota karena ia juga salah seorang terdakwa dalam perkara yang sama. Adriansyah mengaku tidak pernah mengatakan terhukum Upa Labuhari  pernah hadir dalam pertemuan yang mereka gagas di Restoran Kalasan Bengkulu untuk menghentikan  penyidikan kasus korupsi di Kaur. Tapi anehnya dalam putusan pengadilan nomor 52 disebutkan bahwa sebagai saksi dia mengatakan, Upa labuhari hadir dalam pertemuan tersebut dalam rangka menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi di Kaur Bengkulu.

"Saya tidak pernah mengatakan terdakwa Upa Labuhari pernah hadir dalam pertemuan tersebut. Saya telah bersumpah di Pengadilan  bahwa Upa Labuhari tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan di  Bengkulu. Hanya tuduhan Jaksa saja yang mengatakan demikian, meski kenyataannya tidak demikian,”kata saksi.

Menurut saksi, ini adalah suatu tindakan pembohongan yang dilakukan oleh majelis hakim karena saya tidak pernah mengatakan bahwa Upa Labuhari pernah hadir di dalam pertemuan di restoran kalasan untuk menggagas usaha menghalangi dan merintangi.

Saksi mengulangi pernyataannya, dirinya sudah bersumpah bahwa Upa Labuhari tidak pernah terlibat dalam menggagas usaha penghalangan pengusutan, penyidikan kasus korupsi di Bengkulu. Upa Labuhari adalah seorang pengacara yang kami tidak pernah butuhkan tenaganya, cuma karena ada kawan kelompok yang mengikutsertakan maka ikutlah dia tapi tidak dalam rangka untuk menggagalkan penyidikan, Upa Labuhari hanya ikut dalam usaha untuk membela 16 Kepala Puskesmas dan 3 staf/Kepala Dinas Kesehatan.

“Jadi, saya  heran kenapa bisa data yang tidak pernah terucapkan di pengadilan bisa menjadi landasan pengadilan untuk menghukum saudara Upa Labuhari dengan tuduhan menghalangi, merintangi penyidikan,” kata Harahap setelah keluar dari ruang persidangan, beberapa hari lalu.

Data yang digunakan Majelis Hakim dalam perkara ini benar-benar adalah satu pembohongan publik dan kriminalisasi terhadap pribadi seorang pengacara yang tidak tahu menahu adanya usaha untuk menghalangi atau merintangi, jelasnya.

"Kalau kami, betul berusaha untuk itu tapi hanya sekedar usaha bukan dalam kenyataan. Tidak ada penghalangan sedikitpun karena sejak pertengahan Juli 2023 pelaku korupsi empat orang sudah ditangkap oleh jaksa jadi sama sekali tidak ada penghalangan,” tambah saksi.

Hal serupa dikatakan oleh terhukum Paulina yang juga ikut sebagai terhukum  dalam persidangan ini. Ia mengatakan bahwa adalah tidak benar  Upa Labuhari pernah hadir dalam pertemuan di restoran Kalasan.

“Itu adalah data yang tidak benar dan membuat saya heran kenapa putusan pengadilan bisa memasukan data yang tidak pernah ada. Ini namanya kriminalisasi terhadap pengacara profesional yang dimulai dari Jaksa sampai Hakim," tuturnya seusai persidangan di Pengadilan Kaur Bengkulu.

Tidak Pernah Ikut Pertemuan

Sementara Bambang yang juga adalah terhukum dalam perkara ini mengatakan, memang saudara Upa Labuhari tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan di Bengkulu, kecuali ketika ia datang ke kantor Kajari dan cuma itu saja. Jadi bagaimana mungkin ia terlibat penghalangan penyidikan kasus korupsi di Kaur, tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh saksi mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawan yang mengatakan heran kalau saudara Upa Labuhari disebut-sebut sebagai hadir di dalam pertemuan di restoran Kalasan. "Saya berulang kali menyatakan di persidangan bahwa saudara Upa tidak pernah hadir di dalam pertemuan di bengkulu dan Jakarta. tapi kenyataannya disebut hadir oleh majelis hakim dalam putusan nomor 52."

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X