"Setelah akun WhatsApp diubah ke format TXT kemudian file tersebut diberikan kepada tersangka NOF dan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," tambah Kabid Humas.
Barang Bukti yang turut diamankan 9 unit ponsel android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 jo Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE jo Pasal 55 dan Pasal 56. "Mereka dijerat dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 miliar," tutup Sunarto.
Artikel Terkait
Prestasi Paulus Waterpauw Yang Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar
Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 Tercatat 73,23
Sekda Isnan Fajri Klaim Otonomi Daerah di Bengkulu Berjalan Baik
Prof Suharnomo Resmi Dilantik Jadi Rektor UNDIP Periode 2024-2029
Mbak Ita Dampingi MenpanRB Sidak Pelayanan Kesehatan di RSWN
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Pj Gubernur Adhy Karyono Terima Prapanca Award PWI Jatim
Gagal Tembus Final Piala Asia U 23, Nana Sudjana Tetap Bangga Pada Timnas
Paulus Waterpauw Kandidat Terkuat Gubernur Papua