Pelaku Penjual Akun WA ke Luar Negeri, yang Dipakai Juga untuk Judi Online, Ditangkap Polda Sumsel

Photo Author
Bangun P Lubis, Suara Pembaruan
- Rabu, 1 Mei 2024 | 18:01 WIB
Polda Summsel Ringkus Pelaku Penjual Akun WA ke Luar Negeri, Dipakai Juga untuk Judi Online. [SuaraPembaruan.News/ Foto : Humas Polda]
Polda Summsel Ringkus Pelaku Penjual Akun WA ke Luar Negeri, Dipakai Juga untuk Judi Online. [SuaraPembaruan.News/ Foto : Humas Polda]

Palembang, SuaraPembaruan.News  - Polda Sumsel, makin menunjukkan prestasi dalam penangkapan yang terkait dengan sindikatk illegal access.

Petugas dari Tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah pelaku sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online hingga mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.

Total terdapat 7 orang pelaku yang terdiri dari 2 pria dan 5 wanita yaitu NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).

Dari ungkap kasus tersebut diketahui NOF merupakan otak dari kasus ini dengan tugas membuat akun judi online 100 buah akun.

Baca Juga: Dokter Wanita di Kota Palembang, Ramaikan Bursa Calon Wakil Walikota

Ketujuh pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada 24 April 2024 lalu. Para pelaku sindikat ini berasal dari Palembang berhasil diringkus dan ikut diamankan otak pelaku berinisial Nov.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Plt Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin, dan Kanit Siber AKP Hernedi pada ungkap kasus, Selasa (30/4/2024) mengatakan, modus pelaku adalah dengan melakukan jual beli akun WhatsApp.

"Selain melakukan kegiatan menyebarkan konten judi online, para tersangka juga menjual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain serta, memperjual belikan akun WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK milik orang lain ke pembeli akun WhatsApp di luar negeri," ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim Tipikor Bengkulu

Kombes Pol Sunarto juga menambahkan, para pelaku mengaku bisa menjual hingga 50 ribu akun WhatsApp dalam satu hari dengan omset sampai dengan Rp 5 juta per hari.

"Salah satu tersangka NOF juga mengaku menjual akun WhatsApp ke salah satu akun dari China melalui transaksi bank swasta, lalu pelaku membeli dari para penjual akun WhatsApp di facebook dengan harga Rp3.000, per akun lalu menjual akun WhatsApp tersebut ke pembeli dari luar negeri melalui akun telegram dengan harga Rp3.100," tambah Kombes Pol Sunarto.

Diketahui, NOF juga mengirimkan saldo ke beberapa akun judi online senilai Rp50.000 ribu per akun, dan menerima keuntungan dengan cara bagi keuntungan dari permainan judi online tersebut, dengan cara mengambil promo bonus dari situs judi online yaitu bonus cashback dan turnover permainan judi slot.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Terima Prapanca Award PWI Jatim

Sedangkan 6 tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp, dan kemudian mengubah file ke format TXT.

Halaman:

Editor: Bangun P Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X