Palembang, SuaraPembaruan.News - Polda Sumsel, makin menunjukkan prestasi dalam penangkapan yang terkait dengan sindikatk illegal access.
Petugas dari Tim Siber Patrol Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah pelaku sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun WhatsApp (WA) nomor Indonesia untuk judi online hingga mendapatkan omzet senilai Rp5 juta.
Total terdapat 7 orang pelaku yang terdiri dari 2 pria dan 5 wanita yaitu NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
Dari ungkap kasus tersebut diketahui NOF merupakan otak dari kasus ini dengan tugas membuat akun judi online 100 buah akun.
Baca Juga: Dokter Wanita di Kota Palembang, Ramaikan Bursa Calon Wakil Walikota
Ketujuh pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Sunarna, Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada 24 April 2024 lalu. Para pelaku sindikat ini berasal dari Palembang berhasil diringkus dan ikut diamankan otak pelaku berinisial Nov.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Plt Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin, dan Kanit Siber AKP Hernedi pada ungkap kasus, Selasa (30/4/2024) mengatakan, modus pelaku adalah dengan melakukan jual beli akun WhatsApp.
"Selain melakukan kegiatan menyebarkan konten judi online, para tersangka juga menjual beli akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain serta, memperjual belikan akun WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK milik orang lain ke pembeli akun WhatsApp di luar negeri," ujar Kabid Humas.
Baca Juga: Komisi Yudisial Diminta Periksa Majelis Hakim Tipikor Bengkulu
Kombes Pol Sunarto juga menambahkan, para pelaku mengaku bisa menjual hingga 50 ribu akun WhatsApp dalam satu hari dengan omset sampai dengan Rp 5 juta per hari.
"Salah satu tersangka NOF juga mengaku menjual akun WhatsApp ke salah satu akun dari China melalui transaksi bank swasta, lalu pelaku membeli dari para penjual akun WhatsApp di facebook dengan harga Rp3.000, per akun lalu menjual akun WhatsApp tersebut ke pembeli dari luar negeri melalui akun telegram dengan harga Rp3.100," tambah Kombes Pol Sunarto.
Diketahui, NOF juga mengirimkan saldo ke beberapa akun judi online senilai Rp50.000 ribu per akun, dan menerima keuntungan dengan cara bagi keuntungan dari permainan judi online tersebut, dengan cara mengambil promo bonus dari situs judi online yaitu bonus cashback dan turnover permainan judi slot.
Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Terima Prapanca Award PWI Jatim
Sedangkan 6 tersangka lainnya bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp, dan kemudian mengubah file ke format TXT.
Artikel Terkait
Prestasi Paulus Waterpauw Yang Membanggakan di Pemerintahan dan Partai Golkar
Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 Tercatat 73,23
Sekda Isnan Fajri Klaim Otonomi Daerah di Bengkulu Berjalan Baik
Prof Suharnomo Resmi Dilantik Jadi Rektor UNDIP Periode 2024-2029
Mbak Ita Dampingi MenpanRB Sidak Pelayanan Kesehatan di RSWN
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Pj Gubernur Adhy Karyono Terima Prapanca Award PWI Jatim
Gagal Tembus Final Piala Asia U 23, Nana Sudjana Tetap Bangga Pada Timnas
Paulus Waterpauw Kandidat Terkuat Gubernur Papua