Buang Korbannya ke Sungai Serayu, 4 Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 8 Maret 2024 | 18:56 WIB
Polres Purbalingga menangkap empat pelaku pembunuhan yang korbannya dibuang ke Sungai Serayu.
Polres Purbalingga menangkap empat pelaku pembunuhan yang korbannya dibuang ke Sungai Serayu.

Tersangka P dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X