Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaku telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Kehadiran Hotman Paris di kompleks Kejaksaan Agung menjadi sorotan. Kepada awak media, ia membenarkan telah menerima kuasa untuk mendampingi Febrie dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, sudah resmi menjadi kuasa hukum," kata Hotman saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Ia juga memastikan kedatangannya bertujuan mendampingi pemeriksaan kliennya yang berstatus tersangka.
"Ya, mendampingi Febrie Adriansyah. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya singkat.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus, termasuk dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan perkara lain yang melibatkan penyelenggara negara.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, sebelumnya menjelaskan penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang," ujar Totok dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Febrie diduga melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap penyelenggara negara.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.
DR diketahui telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Kejagung Sita Aset Milik Anak Riza Chalid di Kebayoran Baru, Diduga Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Kantor BGN Digeledah Kejagung Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot, Dugaan Korupsi MBG Disorot
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kasus Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Memanas
Dari Tanah Suci ke Tahanan Kejagung, Nasib Dadan Hindayana Berubah Drastis dalam Tiga Hari
Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Berlanjut, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Emas 74 Kg dan Barang Bukti Rp543 Miliar