"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber dari hal-hal yang ilegal." Fanda Chrismianto.
Polri memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal Undang-Undang Migas serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa guna memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Artikel Terkait
Pecahkan Rekor Top Speed, Veda Kokoh Puncaki Klasemen Rookie Jelang Balapan di Le Mans
Gubernur Helmi Hasan Lantik Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan
Pemprov Bengkulu Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Tepat Waktu Berhadiah
Diasapi Veda Ega Pratama di Jerez, Brian Uriarte dan Hakim Danish Curhat Soal Start Buruk hingga Trek Berkecepatan Tinggi
Keluhan Gubernur Aceh Perihal Penanganan Bencana yang Lambat dan Berlarut-larut, Mualem: Kita Seperti Anak Tiri
Gubernur Jatim Tidak Ingin Ada Satu pun Anak Tertinggal pendidikannya