Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Rugi Rp6 Miliar

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 21:20 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive General Manager
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive General Manager

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah karena bisa jadi itu bersumber dari hal-hal yang ilegal." Fanda Chrismianto.

Polri memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal Undang-Undang Migas serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa guna memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada yang berhak.

Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.

Halaman:

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X