Publik kembali menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke rumah tahanan setelah sempat menjalani tahanan rumah selama lima hari.
Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas di rutan pada Selasa (24/3/2026) memicu perhatian publik. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sempat mendapatkan penangguhan penahanan dan menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Setelah lima hari, KPK memutuskan mencabut status tersebut dan mengembalikannya ke rutan dalam rangka percepatan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena adanya agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan serta perkembangan baru dalam penyidikan.
“Sudah terjadwal dan ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Selain itu, ada progres baru dalam penanganan perkara ini,” ujarnya kepada awak media.
Selain faktor penyidikan, kondisi kesehatan juga menjadi pertimbangan dalam perubahan status penahanan tersebut. Berdasarkan hasil asesmen medis, Yaqut diketahui mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta asma.
Menurut Asep, kondisi tersebut sempat menjadi alasan pemberian tahanan rumah, terlebih setelah Yaqut menjalani pemeriksaan medis, termasuk endoskopi dan kolonoskopi.
Namun demikian, setelah evaluasi lanjutan, KPK memandang penahanan di rutan tetap diperlukan seiring kebutuhan proses hukum yang tengah berjalan.
Tak hanya itu, strategi penanganan perkara juga menjadi bagian dari pertimbangan. KPK memastikan langkah ini diambil untuk memperlancar sekaligus mempercepat proses penyidikan kasus yang menjerat eks Menag tersebut.
Pada hari yang sama, Yaqut juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebelum kembali ke rutan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut sebagai tersangka pada Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat proses hukum dan mempercepat penyelesaian perkara.
“Ini bagian dari upaya kami memastikan penanganan perkara berjalan lancar dan cepat,” tegas Asep Guntur Rahayu.*
Artikel Terkait
AICIS 2024 Hasilkan Semarang Charter, Gus Yaqut: Agama Hadirkan Solusi dalam Krisis Kemanusiaan
Maulid Nabi,Yaqut Cholil Qoumas: Kita Diingatkan Teladan Rasulullah tentang Persatuan dalam Keragaman
KPK Bongkar Skema Korupsi Bupati Pekalongan: Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Outsourcing
KPK Ungkap Peran Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut Tak Lagi di Rutan KPK, Status Berubah Jadi Tahanan Rumah—Ini Penjelasannya