Banyumas, suara pembaruan.news - Diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun, TP (41) warga Desa Sibrama Kec. Kemranjen, Banyumas, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Baca Juga: Potensi Sampah 440 Ton Per Hari, SBI dan Pemkab Bantul Kerja Sama Olah Sampah Plastik
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, dalam penjelasannya mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga korban pada Sabtu (24/2).
Baca Juga: Anggota Dewan Adat Arso Timur: Jaga Kedamaian di Tapal Batas Keerom
“Setelah mendapati laporan tersebut, kami langsung menangkap terduga pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan TP terhadap korban ANP (5) yang merupakan tetangganya sendiri, dilakukan pada hari Kamis (18/1) sekira pukul 17.00 Wib.
Baca Juga: Kotak Suara Sudah Masuk, Situasi Kabupaten Pegunungan Bintang Kondusif
"Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya pelaku di rumahnya. Kemudian TP menuntun korban hingga masuk kamar dan melakukan pencabulan,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, korban pulang kerumahnya dan menangis kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan TP ke Polisi.
Baca Juga: LPPM Undip Gelar Pengobatan Gratis kepada Warga Terdampak Banjir di Grobogan
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim. *
Artikel Terkait
Puluhan Pelajar Berknalpot Brong Disasar Program "Gerdu Saber" Sat Lantas Polresta Banyumas
Polresta Banyumas Amankan 19 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Jalan Lingkar Sumpiuh
Biadab! Pria di Banyumas Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun
Resmikan Posko Netralitas TNI-Polri, Kapolresta Banyumas: Masyarakat Temukan Pelanggaran, Silakan Melapor
Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas
Polresta Banyumas Bekuk Enam Anggota Geng Pelaku Penganiayaan di Lumbir