Semarang, SUARA PEMBARUAN – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi sekaligus pelanggaran perlindungan konsumen dalam konferensi pers yang digelar di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) siang.Baca Juga: Seluruh Koban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulu Saraung Telah Ditemukan
Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polri dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga LPG subsidi 3 kilogram, terutama menjelang bulan suci Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan masyarakat.
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Djoko menjelaskan, pengusutan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di pasaran.Baca Juga: Dari Anggota Komisi Yudisial hingga Bupati Klaten, Ini Deretan Tokoh Prestasi Indonesia 2026
Hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik ilegal berupa pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi.
Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati; serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.Baca Juga: Firman Soebagyo Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Negara Tegas Lindungi Lingkungan
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, dengan peran berbeda mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non subsidi hasil suntikan,” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto.
Polisi turut menyita 2.178 tabung gas LPG sebagai barang bukti, terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up.Baca Juga: Tokoh Pemuda Kiwirok Ajak Warga Bersatu Tolak Provokasi Kelompok Tak Bertanggung Jawab
Dirreskrimsus menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan harus membeli dengan harga lebih mahal.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.Baca Juga: Walikota Terkena OTT KPK, Wawali Jadi Plt Wali Kota Madiun
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya melalui Ditreskrimsus dan Satgas Pangan akan terus memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan barang penting.
“Menjelang Ramadan, kepolisian memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga terjangkau. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.*Baca Juga: Mobil Panther “Jalan Sendiri” di Tol Japek, Aksi Sopir Wingbox Tuai Pujian
Artikel Terkait
Alokasi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara dan Gorontalo Ditambah Jelang Natal dan Tahun Baru
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Wilayah Papua Maluku
Nataru Aman, Pertamina Tambah 3,15 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jateng–DIY
Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg di Tana Toraja dan Toraja Utara
Pertamina Perkuat Operasional Terminal LPG Donggala Lewat Management Walkthrough