Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 7 November 2025 | 17:50 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

 


Jakarta, SUARA PEMBARUANPolda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan panjang yang sebelumnya dilaporkan langsung oleh pihak Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi, ahli, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan.


“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Penyidik diketahui telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Joko Widodo. “Dokumen asli dari UGM turut memperkuat bahwa ijazah Presiden Jokowi sah dan valid,” tambahnya.


Dalam kasus ini, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan THL. Sedangkan klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT.

Meski peran masing-masing belum dijabarkan secara rinci, Kapolda menegaskan seluruhnya terlibat dalam penyebaran konten serta narasi yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.


Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli lintas disiplin, termasuk Dewan Pers, ahli hukum pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, bahasa, serta anatomi dari Universitas Indonesia.

“Seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegas Asep.


Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang proporsional dan akuntabel.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus pencemaran nama baik yang dinilai merugikan individu maupun institusi negara. Proses hukum berikutnya akan dilanjutkan dengan tahap pemberkasan dan koordinasi bersama Kejaksaan.

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X