Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset, Akhiri Perjuangan Hukum Kasus PT Timah

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 05:23 WIB
istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)
istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus korupsi PT Timah memasuki babak baru dan kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terkait penyitaan aset-asetnya.

Langkah tersebut menandai berakhirnya upaya hukum Sandra untuk mempertahankan harta yang terseret dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. Dengan pencabutan itu, Sandra tidak lagi menempuh jalur perlawanan atas putusan pengadilan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis kini telah berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi. Hakim Ketua Rios Rahmanto menilai pencabutan yang diajukan Sandra dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, dan menunjukkan sikap tunduk terhadap hukum.

“Dengan pencabutan perkara ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, serta seluruh putusan sebelumnya tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Sandra Dewi Pilih Tunduk pada Putusan

Dalam pernyataannya, Sandra mengaku menerima dan tunduk terhadap seluruh isi putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman kepada suaminya. Sikap itu dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.


“Pemohon telah menerima dan tunduk atas isi putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” ucap Hakim Rios membacakan isi permohonan.

Selain Sandra, dua pemohon lain—Kartika Dewi dan Raymond Gunawan—juga mencabut gugatan mereka. Majelis Hakim pun mengabulkan seluruh permohonan pencabutan tersebut.

Sebelum mencabut gugatannya, Sandra sempat berupaya mempertahankan sejumlah aset pribadi yang disita Kejaksaan Agung. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.


Dalam sidang sebelumnya, Sandra beralasan bahwa aset yang disita berasal dari hasil kerja pribadinya, seperti endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta barang yang diperoleh setelah perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Namun, dengan dicabutnya gugatan, seluruh aset mewah tersebut—termasuk mobil, perhiasan, dan tas bermerek—kini sah menjadi milik negara.

Kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Selain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar.

Dengan keputusan terbaru ini, perjalanan hukum pasangan selebritas Sandra Dewi dan Harvey Moeis tampaknya mencapai titik akhir. Sandra memilih menerima kenyataan hukum dan menutup seluruh jalur perlawanan atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan kasus besar tersebut.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X