Bandung, SUARA PEMBARUAN – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani tujuh tahun hukuman penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Pria yang akrab disapa Setnov itu meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, tepat sehari menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan, pembebasan ini sesuai prosedur dan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menuturkan, secara teknis Setnov sudah melampaui masa hukuman yang menjadi syarat pembebasan bersyarat. “Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sudah memenuhi waktunya. Seharusnya bebas pada tanggal 25 yang lalu,” jelasnya di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).
Selama mendekam di penjara, Setnov dinilai berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan. Ia juga telah melewati masa hukuman dua pertiga dari total vonisnya.
Awalnya, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018. Namun, Mahkamah Agung kemudian memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan pada 4 Juni 2025 lewat perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam perkara korupsi e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar. Sejak itu, ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan total remisi yang diterima mencapai 28 bulan 15 hari.
Kini, status Setnov telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan, berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Artikel Terkait
662 Napi di Bengkulu Dapat Remisi Idulfitri 1446 Hijriyah
Penyidik Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Pengusaha Batubara Tersangka Dugaan Korupsi Rp 500 Miliar
Penyidik Kejati Bengkulu Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Batubara Rugikan Negara Rp 500 Miliar
KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi
Gubernur Helmi Hasan Serahkan Remisi HUT Kemerdekaan, 100 Napi di Bengkulu Langsung Bebas