Penyidik Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Pengusaha Batubara Tersangka Dugaan Korupsi Rp 500 Miliar

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 24 Juli 2025 | 09:03 WIB
Sebanyak lima pengusaha batubara ditahan Kejati Bengkulu setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan rugikan negara ratusan miliar.(Foto/Ist)
Sebanyak lima pengusaha batubara ditahan Kejati Bengkulu setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan rugikan negara ratusan miliar.(Foto/Ist)

Bengkulu,SUARA PEMBARUAN-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan lima pengusaha batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp 500 miliar.

Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejati Bengkulu, sejak pagi hingga penahanan pada Rabu (23/7/2025) malam. Para tersangka ditahan di tiga tempat berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menyebutkan, kelima tersangka, yakni Beby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh sebagai Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Sutarman sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Bengkulu sekaligus Direktur PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy sebagai General Manager PT Inti Bara Perdana, dan Agusman sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana.

"Tiga dari lima tersangka memiliki hubungan keluarga dekat, yaitu anak dan kemenakan dari Beby Hussy,” ujar Ristianti, seperti dilansir dari Nusantara.com, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, Kasidik Pidsus, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penjualan ilegal hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan. “Setelah kami hitung, ternyata ada transaksi yang tidak benar, barang yang dijual bukan milik mereka,” tegas Danang.

Kelima tersangka ditahan di tempat berbeda, yakni Beby Hussy di Rutan Marlboro, Saskya Hussy dan Sutarman di Lapas Bentiring, sementara Julius Soh dan Agusman ditahan di Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X