Penuntut Umum KPK menyebutkan perbuatan tersebut berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa Rohidin Mersyah sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 4 angka 5 dan angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan terdakwa Rohidin Mersyah tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Wali Kota Bengkulu Launching Aplikasi PADEK Bayar PBB
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp 200 juta subsider 20 tahun penjara,” kata Ade kepada wartawan usai sidang seperti dilansir dari RRI.CO.ID.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Rohidin Mersyah mengatakan, bahwa dukungan yang dia minta adalah dalam kapasitasnya sebagai calon gubernur dan uang yang dikumpulkan melalui terdakwa Evriansyah sudah dibagikan kepada masyarakat saat proses Pilgub berlangsung.
Baca Juga: Wali Kota Dedy Wahyudi Turun Langsung Bersihkan Sampah di Pantai Panjang Bengkulu
“Saya bertindak sebagai calon gubernur pada waktu itu, saya menggunakan atau memobilisasi para ASN untuk menjadi tim pemenangan saya, dan meminta mengumpulkan sejumlah uang. Semua uang saya perintahkan dikumpulkan kepada saudara Evriansyah dan semuanya sudah dibagikan kepada masyarakat dalam proses pemenangan pencalonan saya,” kata Rohidin.
Rohidin menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan KPK dan siap menjalani semua proses hukum dengan baik. “Selanjutnya saya berharap proses sidang berjalan dengan lancar, dengan hikmat. Saya siap mengikuti semua proses persidangan dengan baik,” tambahnya.