Baca Juga: Alur Pelabuhan Pulau Baai Membaik, KMP Pulo Tello Kembali Berlayar Bengkulu-Enggano
Berkas perkara dan para tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan Senin (14/4/2025) dengan surat pelimpahan nomor 18/TUT.01.03/24/03/2025. Berkas para tersangka terbagi menjadi tiga.
"Berkas atas nama Rohidin Mersyah nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, Ihsan Fajri nomor 25/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, dan Terdakwa Evriansyah nomor 26/Pid.Sus-TPK/PN Bgl," kata Oyong.
Oyong mengatakan tak ada perlakuan khusus. Proses persidangan akan dilakukan seperti perkara lainnya. "Pada dasarnya kita menerapkan prosedur standar yang sama, ya. Tetapi kalau nanti ada kecenderungan pengunjungnya banyak atau membludak, kami akan koordinasikan dengan pihak keamanan bagaimana teknis baiknya," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Produk Hukum Daerah Soal Pengakuan Masyarakat Adat Tak Berfungsi
Selain itu, Oyong juga belum memastikan lokasi digelarnya persidangan. Apakah di Kantor PN Bengkulu yang beralamat di Jalan S Parman atau yang berlokasi di Sungai Rupat. "Kami belum diinformasikan. Mungkin sebentar lagi pimpinan akan mengumpulkan berkoordinasi dengan majelis sidangnya, apakah di sini PN Jalan S Parman atau PN Tipikor di Sungai Rupat," tambahnya.
Seperti diketahui mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan gubernur Anca diamankan KPK pada 25 November 2024 lalu atau 2 hari menjelang pilkada serentak 27 November.
Baca Juga: Penanggulangan Pengendalian Banjir Air Bengkulu Dibutuhkan Dana Rp 2,8 Triliun
Mereka setelah diamankan penyidik KPK menjalani pemeriksaan awal di Polres Kota Bengkulu dan selanjutnya dibawa ke Jakarta dan sehari kemudian mereka ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerisaan ASN Pemprov Bengkulu.
Setelah menjalani penahanan hampir enam bulan ketiga tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca dipulangkan penyidik KPK ke Bengkulu, Senin (14/4/2025) untuk menjalani persidangan, menyusul berkas perkara mereka dilimpahkan KPK ke pihak Kejaksaan Bengkulu.(*)