Polda Jateng Tindak Tegas Produsen Curang “Minyakita” di Karanganyar, 89.856 Botol Disita

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Jumat, 14 Maret 2025 | 17:57 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3).

 


Karanganyar, SUARA PEMBARUAN -Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan kecurangan volume pada minyak goreng bermerek "Minyakita" yang diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) di Karanganyar.Baca Juga: Hadirkan Layanan Unggulan, Tekomsel Siaga 2025

Operasi penggerebekan dilakukan di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (11/3/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 89.856 botol produk yang diduga tidak memenuhi standar volume yang seharusnya.Baca Juga: Terkait Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Wapres Gibran Sebut Prabowo Punya Solusi

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Polda Jateng melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hasil uji sampel di beberapa pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo, menunjukkan adanya produk Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter, padahal seharusnya sesuai dengan standar yang ditetapkan.Baca Juga: Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng, 5 Tersangka Pelaku Ditangkap, Pelaku Raup Untung Rp10 Miliar

"Kami menemukan bukti kuat bahwa ‘Minyakita’ dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan," jelasnya.

Berdasarkan hasil uji sampel terhadap 125 botol, sebagian besar kemasan bertutup kuning tidak memenuhi standar volume yang ditetapkan, bahkan beberapa di antaranya tercatat kekurangan hingga lebih dari 35 ml. Sebaliknya, "Minyakita" bertutup hijau, yang diproduksi dengan mesin otomatis, terbukti memiliki volume yang akurat.Baca Juga: Pemprov dan BI Perwakilan Bengkulu Sinergikan Strategis Dorong Tingkatkan Investasi dan Ekspor

"Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini," tegas Kombes Pol Arif.

Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa 8 orang saksi dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang tersebut. PT KMR sendiri terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.Baca Juga: Pemprov dan BI Perwakilan Bengkulu Sinergikan Strategis Dorong Tingkatkan Investasi dan Ekspor

"Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk terus mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen. Pihaknya tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan.Baca Juga: KPN Pemprov Bengkulu Gelar RAT dan Bahas Program Kerja Mendatang

Dirinya turut meminta para pelaku usaha untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis serta menghimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan.

"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas. Kami himbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, periksa volume sesuai label, dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian," tandasnya.Baca Juga: Wabup Bengkulu Tengah Tarmizi Monitoring Lokasi Banjir dan Bantu Warga Terdampak

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi produsen yang tidak jujur dan peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada. Polda Jateng berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X