Polda Jateng Larang Warga Bunyikan Petasan Selama Ramadhan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 5 Maret 2025 | 18:58 WIB
ilustrasi petasan.
ilustrasi petasan.


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Polda Jateng telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan selama bulan Ramadhan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) serta mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan.Baca Juga: Polda Jateng Tahan 1 Tersangka Kasus Striptease di Klub Malam Semarang

Upaya ini penting untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci, di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan meningkatkan kehadiran kegiatan spiritual. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan ini untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.Baca Juga: Sempat Membaik, Paus Fransiskus Kembali Alami Gagal Napas Akut, Vatikan Beri Penjelasan Ini

"Penertiban peredaran petasan ilegal menjadi atensi khusus, sebagai langkah mencegah terulangnya kasus ledakan petasan yang pernah terjadi di berbagai daerah pada tahun-tahun sebelumnya", ungkap Kombes Pol Basya Radyananda selaku Karo Ops Polda Jateng, saat rapat kesiapan cipta kondisi kamtibmas jajaran Polda Jateng, Senin, 3 Maret 2025 di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng.Baca Juga: Jakarta Siaga 2, Gubernur DKI Pramono Anung Soroti Sampah yang Menumpuk di Pintu Air Manggarai

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama (PJU) Polda Jateng dan jajaran serta perwakilan dari Kakesbangpolinmas, Kasatpol PP, Kadinsos, dan Kadikbud Provinsi Jawa Tengah.

Karo Ops Polda Jateng mengatakan, dalam upaya cipta kondisi menjaga sitkamtibmas yang kondusif di Jawa Tengah, telah diterapkan empat strategi utama.Baca Juga: Tinjau Banjir di Bekasi, Wapres Gibran Ikut Becek-becekan

Strategi pertama telah dilangsungkan dengan meningkatkan kegiatan rutin sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.

Sasaran utamanya adalah pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, hingga perjudian, sekaligus penertiban peredaran petasan.

Strategi kedua menggelar Operasi Keselamatan Candi yang telah dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Fokus utama dari Operasi Keselamatan Candi adalah mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi para pemudik.Baca Juga: Penanganan Stunting dan Gizi Buruk di Bengkulu Gaspol Lewat Program MBG

“Tujuan operasi ini fokus pada mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian diharapkan dapat menekan angka kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran", terang Kombes Pol Basya.

Selanjutnya, Polda Jateng menggelar Operasi Pekat Candi 2025 mulai 28 Februari hingga 19 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat dan tindak kriminalitas yang meresahkan, termasuk peredaran narkoba, perjudian, serta gangguan keamanan lain seperti balon udara liar yang kerap memicu gangguan penerbangan.Baca Juga: Penanganan Stunting dan Gizi Buruk di Bengkulu Gaspol Lewat Program MBG

“Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk implementasi program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama Asta Cita ke-7 yang berfokus pada pemberantasan narkoba", imbuhnya.

Karo Ops Polda Jateng juga menyebutkan, demi memastikan harkamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan, Polda Jateng juga mengintensifkan kegiatan kepolisian dengan mengutamakan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat.Baca Juga: Tinjau Banjir di Bekasi, Wapres Gibran Ikut Becek-becekan

Kegiatan tersebut meliputi upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum (gakkum) yang diwujudkan melalui kegiatan patroli pagi di area publik, patroli jalan raya, pengamanan kawasan permukiman, hingga penjagaan ketat di jalur tol dan objek vital lainnya.

“Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, potensi gangguan kamtibmas selama Ramadhan cukup beragam. Ini semua menjadi atensi khusus agar tidak terulang kembali tahun ini", tegasnya.Baca Juga: Banjir Jakarta Memakan Korban: Anak Usia 2 Tahun Terseret Arus saat Evakuasi Banjir Jaksel, Ditemukan Tak Bernyawa di Dekat Rumahnya

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X