ekonomi-bisnis

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Senin, 6 April 2026 | 22:18 WIB
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)

Selain itu, terdapat inisiatif penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers serta menghimpun feedback dari kalangan investor guna mendukung upaya perbaikan secara berkesinambungan.

Kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut telah selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global.

Dalam beberapa aspek, Indonesia bahkan berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya berupa ketersediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.OJK mencermati arah pergerakan IHSG dan indeks lainnya seperti indeks LQ45 saat ini telah linear dan merupakan indikasi respons positif pasar terhadap program reformasi di bidang pasar modal.

Terkait kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025,sampaidengan Februari 2026, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK tersebut sebesar Rp16,3 triliun (Jan'26: Rp12,6 triliun) untuk 275,8 ribu rekening (Jan'26:246 ribu rekening).

B.Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar

1.OJK telah menetapkan/menerbitkan/meluncurkan:
a.POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas (POJK ETF Emas).

POJK diterbitkan dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.

b.Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, sebagai langkah strategis OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dankementerian/lembaga terkait,untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.

c.Publikasi terkait perkembangan risiko iklim di sektor perbankan dalam Indonesia Climate Banking Forum pada 26 Februari 2026, yaitu:
1) Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA)
CBRA merupakan hasil kajian komprehensif mengenai risiko iklim, baik risiko fisik maupun risiko transisi, dengan menganalisis berbagai skenario iklim terhadap ketahanan sektor perbankan Indonesia.

Dalam skenario tanpa transisi (current policies), risiko fisik diproyeksikan menimbulkan kerugian kumulatif terhadap PDB hingga sekitar 15–17 persen dalam jangka panjang. Sebaliknya, biaya ekonomi untuk mencapai Net Zero Emissions 2060 dalam IP Scenario diperkirakan berada pada kisaran sekitar 4 persen dari PDB.

Hasil ini menunjukkan bahwa secara ekonomi, implementasi kebijakan transisi secara dini dan terstruktur lebih rasional. Disamping itu, hasil exercise juga menujukkan bahwa sektor perbankan Indonesia dalam kondisi yang cukup kuat untuk mendukung agenda transisi nasional dalam jalur yang terkelola, sebagaimana tercermin dari rasio NPL dan KPMM yang masih memadai pada skenario transisi.

2) Banking Sustainability Maturity Assessment Report (SMART)
SMART menunjukkan bahwa implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia terus mengalami peningkatan. Meskipun demikian, penguatan kapasitas masih diperlukan secara berkelanjutan.

2.OJK sedang menyusun:

a.Rancangan POJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (TKS PVML), yang memperluas cakupan penerapan penilaian TKS pada industri di sektor PVML, mengatur antara lain mengenai mekanisme, tindak lanjut hasil, dan tata cara penyampaian penilaian TKS.

Halaman:

Tags

Terkini