ekonomi-bisnis

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Senin, 6 April 2026 | 22:18 WIB
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,78 persen (Januari 2026: 2,72 persen) dan NPF net sebesar 0,81 persen (Januari 2026: 0,82 persen). Gearing ratio PP tercatatsebesar 2,13 kali (Januari 2026: 2,11 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,53 persen yoy (Januari 2026: 71,13 persen yoy),atau menjadi Rp12,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,79 persen (Januari 2026: 2,77 persen).

Pembiayaan modal ventura pada Februari 2026tumbuh sebesar 0,78 persenyoy(Januari 2026: 0,83 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,46 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75persen yoy (Januari 2026: 25,52 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp100,69 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,54 persen (Januari 2026: 4,38 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 61,78 persen yoy (Januari 2026: 60,05 persen yoy) menjadi Rp152,40 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp126,50 triliun atau 83,01 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

(1) Saat ini terdapat 9 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 10 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger.

(2) Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 22 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 31 Penyelenggara Pindar, 3 Perusahaan Pergadaian, dan 3 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 25 sanksi denda dan 102 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor ITSK dan IAKD

1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
(a) Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 31 Maret 2026, OJK telah menerima 315 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

(b) OJK telah menerima 31 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 4 peserta sandbox, yang terdiri dari 3 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba.

Selain itu telah ada 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus”, yaitu atas nama:
(1) PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).

(2) PT Sejahtera Bersama Nano – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model isi snitokenisasi surat berharga dengan Skema kontrak pengelolaan dana (KPD).

(3)PT Teknologi Gotong Royong (GORO) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.

(4)PT Properti Gotong Royong – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

Halaman:

Tags

Terkini