Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 persen (Januari 2026: 2,14 persen) dan NPL net sebesar 0,83 persen (Januari 2026: 0,82 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 9,24 persen (Januari 2026: 9,01 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,37 persen (Januari 2026: 2,49 persen).
Permodalan (CAR) sebesar 25,83 persen (Januari 2026: 25,87 persen), menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah ketidakpastian global.
Berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan I-2026, menunjukkan kinerja perbankan tetap solid dengan risiko yang terjaga. Keyakinan kinerja perbankan tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada triwulan I-2026 yang tercatat sebesar 56 (zona optimis).
Optimisme tersebut didorong oleh proyeksi pertumbuhan kinerja perbankan di tengah ekspektasi peningkatan inflasi dan pelemahan nilai tukar. Risiko likuiditas masih terjaga didorong dengan ekspektasi alat likuid perbankan dan DPK yang masih akan tumbuh.
Sementara itu, ekonomi Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tumbuh solid didorong oleh stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif.
Terkait implementasi Single Present Policy (SPP) industri BPR/S, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dalam rangka konsolidasi perbankan selama Triwulan 1-2026 dari 38 BPR yang mengajukan.
Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang PBKN:
1.Selama tahun 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut beberapa izin usaha BPR yaitu:
(a).PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 7 Januari 2026;
(b).PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026;
(c).Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026;
(d). PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026;
(e).PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026.
(f).PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 31 Maret 2026.
OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam menangani permasalahan BPR/S sesuai mandat yang diatur dalam UU P2SK sebagai langkah penguatan industri BPR/S.
2.Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas sebanyak 33.252 rekening (prev: sebanyak ±32.556 rekening) yang terindikasi judi online.
3.Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan dari KSSK, Pemerintah, DPR, seluruh Penegak Hukum, serta pihak terkait lainnya.
Perkembangan Sektor PPDP
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi padaFebruari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau naik 6,80 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.141,71 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp999,15 triliun atau naik 8,57 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Februari 2026 mencapai Rp62,37 triliun, atau tumbuh3,50 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,12 persen yoy dengan nilai sebesar Rp32,39 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar7,41persen yoy dengan nilai sebesar Rp29,98 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkanRisk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,20 triliun atau terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2026 tumbuh sebesar 12,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.700,93 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,54 persen yoy dengan nilai mencapai Rp413,69triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.287,24 triliun atau tumbuh sebesar 13,86 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Februari 2026 nilai aset tumbuh sebesar1,99 persen yoy menjadi Rp47,52 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (79,1 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
2.OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain
itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Pembiayaan PVML
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,01 persen yoy pada Februari 2026 (Januari 2026: 0,78 persen yoy) menjadi Rp512,14 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 8,31 persen yoy.