Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama tercatat sebesar Rp695,71 triliun, terkoreksi 2,51 persen mtm namun tumbuh positif 3,02 persen ytd. Kinerja NAB Reksa Dana yang relatif masih terjaga tersebut ditopang oleh kecenderungan investor Reksa Dana untuk melakukan subscription, dengan angka net subscription yang signifikan sebesar Rp29,12 triliun secara ytd.
Jumlah investor di pasar modal dalam negeri terus meningkat dengan terdapat penambahan sebanyak 1,78 juta investor barusepanjang bulan Maret 2026 (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 21,51 persen menjadi 24,74 juta investor.
Pasar modal dalam negeri terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Hingga Maret 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp51,96 triliun, terdiri dari 1 IPO saham, 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 36 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Sementara pada pipeline, terdapat 53 rencanaPenawaran Umum dengan nilai indikatif Rp25,79 triliun. Untuk penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF), sepanjang Maret 2026 terdapat 14 Efek baru serta 3 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp18,07 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,90 triliun. Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Maret 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Adapun selama Maret 2026 (mtm), volume transaksi mencapai 34.480 lot dan frekuensi transaksi sebanyak 308.260 kali.
Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Maret 2026, secara total tercatat 153 pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun penambahan volume transaksi pada Maret 2026 tercatat sebesar 43.117 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,71 miliar.
OJK secara berkelanjutan juga menjalankan agenda penguatan penegakan ketentuandi bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Agenda tersebut menjadi pilar utama dalam meningkatkan integritas dan kredibilitas pasar modal dalam negeri, yang juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:
1.Pada Maret 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp8.570.000.000, kepada 1 Manajer Investasi, 1 Direktur Utama Manajer Investasi, 5 Emiten, 1 Perusahaan Efek, 10 Direksi Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 1 Pihak lainnya, dan 2 Akuntan Publik serta 4 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, 1 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan 4 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan atas pelanggaran manipulasi pasar, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp15.900.000.000,- kepada 6 pihak perorangan dan 1 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan. Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
2.Selama 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp62.780.000.000,- kepada 68 Pihak, 1 Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin, 4 Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin, 7 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis serta 8 Perintah Tertulis.
3.Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp34.546.500.000,- kepada 165 Pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, mengenakan 50 Peringatan Tertulis. Serta mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Februari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,37 persen yoymenjadi sebesar Rp8.559 triliun (Januari 2026: tumbuh sebesar 9,96 persenyoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,72 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 6,34 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 3,88 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit yang tumbuh tertinggi yaitu kredit korporasi yang tumbuh sebesar 14,74 persenyoy. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,78 persen yoy.
Porsi produk kredit buy nowpay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,32 persen. Per Februari 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 26,41 persen yoy (Januari 2026: tumbuh sebesar 20,15 persen yoy) menjadi Rp27,8 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 30,55 juta (Desember 2025: 31,2 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,18 persen yoy (Januari 2026:13,48 persen yoy) menjadi Rp10.102 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 18,56 persenyoy, 13,00 persenyoy, dan 8,12 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Februari 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29 persen (Januari 2026: 121,23 persen) dan 27,4 persen (Januari 2026: 27,54 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 195,64 persen.