ekonomi-bisnis

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

Senin, 6 April 2026 | 22:18 WIB
Rapat bulanan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring.(Foto/Humas OJK)

6.Sebagai salah satu upaya dalam mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi insan OJK setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan kesinambungan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK.

Namun demikian, fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, termasuk pelindungan konsumen, untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders dapat terlayani dengan baik. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan tetap memperhatikan perkembangan kebijakan nasional.

7.OJK terus melanjutkan program transformasi antara lain akselerasi pengawasan berbasis teknologi (suptech), penguatan tata kelola internal OJK baik dari sisi penataan struktur organisasi yang adaptif dan penyederhanaan proses bisnis serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui transformasi tersebut diharapkan semakin meningkatkan peran OJK dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif.  

C.Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, per Maret 2026, indeks saham syariah (ISSI) menurun 18,63 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,83 persen ytd menjadi Rp83,85 triliun. Per Februari 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh11,33persenyoy. Untuk pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,96 persenyoydi Januari 2026.

Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 di industri perasuransian, 41 perusahaantelah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Per 30 Maret 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 2 perusahaan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 8 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 5 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:

1.Finalisasi Rancangan POJK Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (RPOJK Produk IPS) sebagai implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) dan penyelarasan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengenai produk investasi yang membedakan dengan produk simpanan (DPK).

2.Pelaksanaan Focus Group Discussion mengenai Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi BUS dan UUS (PAPSI BUS UUS) yang dihadiri antara lain perwakilan dari Bank Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia, Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik serta industri BUS dan UUS.
Diharapkan hasil pembahasan FGD dapat memperkuat substansi PAPSI BUS UUS untuk kemudian akan ditindaklanjuti melalui tahapan rapat dengar pendapat dan permintaan tanggapan tertulis.

3.Pelaksanaan kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) yang berkolaborasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta pada 10 Maret 2026.

Upaya ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah, sekaligus memperkuat peran pesantren sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

D.Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas antara lain:

1.Dalam rangka mendukung pengambilan keputusan strategis serta akuntabilitas dan tata kelola yang baik, OJK melakukan penetapan Profil Risiko tahun 2026 dengan menggunakan sistem pelaksanaan manajemen risiko secara terintegrasi dan menyeluruh.

Pengelolaan Manajemen Risiko di OJK senantiasa diperkuat dengan berfokus pada identifikasi risiko utama sebagai leading indicator, perencanaan dan monitoring mitigasi yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan sistem deteksi dini sebagai bagian dari transformasi OJK.

Halaman:

Tags

Terkini