b.Rancangan POJK tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin. RPOJK disusun dalam rangka mendukung pengawasan lembaga penjamin terkait kebutuhan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha lembaga penjamin yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Saat ini ketentuan penyampaian laporan bulanan bagi Lembaga Penjamin masih mengacu pada POJK Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, sedangkan laporan tahunan dan laporan publikasi diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2025.
Selain mengintegrasikan laporan berkala yang sudah diatur di POJK esksiting, RPOJK ini akan menambahkan pengaturan laporan berkala bagi perusahan penjamin ulang.
c.Sebagai implementasi PSAK 117 di industri perasuransian, akan disusun:
1)Rancangan POJK tentang Solvabilitas Perusahaan Perasuransian;
2) Rancangan PADK mengenai Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Perasuransian. Ketentuan dimaksud antara lain akan mengatur klasifikasi dan perhitungan Tier 1 Capital dan Tier 2 Capital dalam Available Capital; penyesuaian perhitungan RBC yang mengakomodasi implementasi PSAK 117 (Kontrak Asuransi) dan PSAK 109 (Instrumen Keuangan); harmonisasi dengan POJK Nomor 26 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Aset dan Liabilitas; serta penyesuaian terhadap pengukuran risiko pasar, risiko asuransi, risiko operasional, dan risiko likuiditas.
d.Finalisasi Rancangan PADK tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Penyusunan RPADK ini merupakan tindak lanjut POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang bertujuan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan memastikan kerangka pengaturan tetap selaras dengan dinamika perkembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK).
3.OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
4.Terkait implementasi PSAK 117 di industri perasuransian:
a.Telah dilaksanakan High Level Meeting Steering Committee Implementasi PSAK 117 pada 27 Februari 2026 yang berfokus pada evaluasi penerapan PSAK 117 di tahun 2025.
Memasuki awal tahun 2026, fokus utama diarahkan pada penyelesaian Laporan Keuangan Tahunan Audited Tahun Buku 2025, termasuk pelaksanaan restatement laporan keuangan tahun 2024. OJK secara intensif melakukan koordinasi dengan AAJI, AAUI, dan IAPI untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan serta mendorong percepatan penyelesaian proses audit.
Selain itu, OJK juga telah meminta masing-masing perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyampaikan progress report dan action plan penyelesaian audit Laporan Keuangan Tahun 2025 dan restatement Laporan Keuangan Tahun 2024, sebagai langkah mitigasi terhadap potensi keterlambatan.
b.OJK juga tengah menyusun kerangka Risk Based Capital
(RBC) yang baru (New-RBC) berbasis laporan keuangan PSAK 117, yang akan dituangkan dalam ketentuan OJK. Pembahasan telah dilakukan secara intensif, khususnya dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun.
Di sisi lain, OJK juga terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan AAJI dalam rangka penyesuaian ketentuan perpajakan sejalan dengan implementasi PSAK 117.
5.Dalam forum OECD Financial Markets Week yang diselenggarakan pada 2–5 Maret 2026, OJK menegaskan komitmennyauntuk memperkuat sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan standar global dan menegaskan antara lain terkait desain manfaat pensiun berkaladan perluasan kepesertaan.
OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) dan memperoleh masukan yangdapat dijadikan referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan serta penguatan sistem dana pensiun nasional ke depan, sekaligus mendukung tahapan lanjutan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.