Jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,7 juta dengan nilai transaksi Januari 2026 sebesar Rp29,24 triliun. Meski turun secara bulanan, OJK menilai kepercayaan terhadap ekosistem aset digital tetap terjaga.Baca Juga: Niat Baik Berujung Tuduhan, Warga Makassar Dicap Penculik Usai Amankan Anak Hilang
Edukasi dan Pemberantasan Ilegal
Dalam aspek perlindungan konsumen, sejak awal 2026 OJK menerima lebih dari 65 ribu permintaan layanan melalui APPK, termasuk 9.323 pengaduan. OJK bersama Satgas PASTI juga menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal hingga akhir Februari 2026.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), total dana korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp566,1 miliar sejak pusat tersebut beroperasi pada November 2024.Baca Juga: Viral Nenek Bayar Utang Pakai Beras dan Gula, Warganet Tergerak Melunasi
OJK menegaskan bahwa penguatan pengawasan, termasuk di pasar modal dan bursa karbon, dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan tata kelola, serta melindungi kepentingan investor dan konsumen di tengah dinamika ekonomi global.*Baca Juga: Roti Berjamur hingga Kurma Berulat, Program MBG di Temanggung Disetop Sementara