ekonomi-bisnis

Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal: Kerugian Capai Rp2,1 Triliun, tapi Rp138,9 Miliar Berhasil Diamankan

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:15 WIB
Anggota Satgas PASTI Provinsi Jateng berfoto bersama usai rapim di Kantor OJK Jateng. (SP/Stefy Thenu)

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.Baca Juga: Prabowo: Dunia Islam Harus Bangkit Bersatu, Bukan Sekadar Jadi Penonton Global

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam Rapat Pimpinan Tim Kerja Satgas PASTI Provinsi Jateng, Kamis (15/5/2025) menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan berkedok investasi maupun pinjaman cepat.

“Kami senang mengapresiasi langkah-langkah pengawasan ini dan akan terus mendukung upaya pemberantasan penipuan digital. Kominfo juga turut serta hari ini, memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan koordinasi yang kuat,” ujar Rizal.Baca Juga: Ad Jesum per Mariam

Meskipun ada banyak layanan keuangan resmi dan legal yang tersedia, faktanya jumlah aktivitas ilegal masih mendominasi. Salah satu bentuk penipuan yang sering terjadi adalah tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, seperti hadiah mobil atau keuntungan fantastis tanpa risiko.

"Masyarakat harus lebih bijak dalam mengatur keuangan. Jangan mudah tergiur dengan janji manis yang ujung-ujungnya merugikan," imbuhnya.Baca Juga: Merusak Misi Damai, 18 Anggota OPM Ditembak Mati Prajurit TNI di Intan Jaya

Satgas menegaskan bahwa ciri utama dari investasi atau pinjaman ilegal adalah tawaran yang tidak logis. Salah satunya, bunga pinjaman yang sangat tinggi, bisa mencapai 4–5% per bulan. "Bayangkan, jika bunga 4,5% per bulan dikalikan setahun, itu sangat memberatkan. Ini bukan bisnis, ini perampokan,” tegasnya.

Modus lain yang sering digunakan adalah skema ponzi, di mana investor awal menerima pengembalian dari dana investor baru. Saat skema ini macet, pelaku akan kabur dan meninggalkan kerugian besar bagi masyarakat.Baca Juga: Lindungi Keselamatan Wisatawan, Pemkot Bengkulu Perketat Izin Usaha Wisata

“Biasanya mereka kasih untung 1-2 bulan, setelah itu uang dibawa kabur. Masyarakat tertipu karena tetangganya juga ikut dan merasakan untung sesaat,” jelasnya.

Dijelaskan, Satgas bekerja sama dengan Komdigi dan platform digital untuk melakukan cyber patrol, guna mendeteksi dan memblokir aktivitas investasi ilegal di dunia maya. Aplikasi maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan segera diblokir, sementara PPATK akan menelusuri aliran dana guna mendukung penindakan hukum.Baca Juga: Posyandu Kuat, Generasi Bengkulu Sehat dan Cerdas

“Data lengkap tentang ke mana uang itu mengalir dan siapa yang terlibat, akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi penipuan.

“Jangan ditunda. Laporkan segera agar bisa ditindak,” tandas Rizal.Baca Juga: 104 Perusahaan di Bengkulu Siap Salurkan CSR Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Khusus untuk pinjaman online, Satgas menyarankan agar masyarakat hanya menggunakan aplikasi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Kalau yang resmi diawasi, kalau terjadi penyimpangan bisa langsung ditindak. Tapi yang ilegal, kita tidak bisa kontrol, ingat 2L: legal dan logis,” tegasnya lagi.

Rizal menambahkan, aparat kepolisian sangat serius menangani kasus-kasus ini. Dengan dukungan teknologi canggih, pihak kepolisian mampu melacak aktivitas digital, termasuk server yang berbasis di luar negeri seperti Tiongkok.Baca Juga: Gelombang PHK Massal di Indonesia: Mengapa Terus Berlanjut?

Halaman:

Tags

Terkini