Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi dan Pinjol Ilegal: Kerugian Capai Rp2,1 Triliun, tapi Rp138,9 Miliar Berhasil Diamankan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 15 Mei 2025 | 13:15 WIB
Anggota Satgas PASTI Provinsi Jateng berfoto bersama usai rapim di Kantor OJK Jateng.  (SP/Stefy Thenu)
Anggota Satgas PASTI Provinsi Jateng berfoto bersama usai rapim di Kantor OJK Jateng. (SP/Stefy Thenu)

“Polisi kita canggih, peralatan mereka juga canggih. Platform-platform penipuan kebanyakan berbasis luar negeri, tapi dengan kerja sama lintas negara dan teknologi, kita bisa kejar,” pungkasnya.

Rizal juga menyebutkan, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima lebih dari 105 ribu laporan dari masyarakat sejak diluncurkan pada November 2023 hingga 25 April 2025 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.Baca Juga: Masih Misteri, Mobil Listrik BYD Seal Keluarkan Asap Tebal

Dari jumlah laporan tersebut, total rekening yang dilaporkan mencapai 172.624, dengan jumlah rekening yang diblokir sebanyak 42.504 rekening. Dari total kerugian tersebut, dana sebesar Rp138,9 miliar berhasil diblokir dan diamankan.*

 

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X