Dari sisi regulasi syariah, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 mengenai kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah. Fatwa tersebut memberikan kepastian hukum bagi praktik bisnis bulion yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perkembangan ekosistem bulion juga terlihat dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan. Hingga Februari 2026, total pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan mencapai 153,05 ton yang berasal dari Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Pegadaian mencatat total kelolaan lini bisnis emas mencapai 147,8 ton, termasuk 94 ton dari captive gadai. Sementara itu, total kelolaan kegiatan usaha bulion Pegadaian mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun yang berasal dari tabungan emas, bullion trading, jasa titipan korporasi, serta deposito emas.
Adapun Bank Syariah Indonesia mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton, penitipan emas 2,44 ton, serta simpanan emas sekitar 26,62 kilogram.
Dian Ediana Rae menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa penguatan ekosistem bulion merupakan hasil dari sinergi berbagai pihak yang memiliki komitmen untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas bagi perekonomian nasional.*
Artikel Terkait
OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Tiga Eks Pejabat Jadi Tersangka
TPAKD dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN Pemprov Bengkulu
OJK Tindak Pelanggaran Pasar Modal dan Bursa Karbon, Denda Tembus Rp23,6 Miliar
OJK–Bareskrim Teken PKS Baru, Perang Lawan Kejahatan Keuangan Makin Solid
OJK Menilai Perbankan di Bengkulu Tumbuh Baik, Kredit dan DPK Naik