Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem emas nasional sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama OJK di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Acara ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LJK Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Dalam kesempatan tersebut, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan untuk mengembangkan kegiatan usaha bulion sebagai bagian dari strategi pendalaman pasar keuangan nasional. Selain itu, penguatan ekosistem bulion juga diharapkan mampu mendukung program hilirisasi di sektor emas.
Menurutnya, pengembangan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi erat dari berbagai pemangku kepentingan agar dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Airlangga Hartarto menyoroti potensi besar sektor emas sebagai instrumen investasi yang semakin menarik. Ia mengungkapkan bahwa harga emas global mengalami lonjakan signifikan dalam setahun terakhir.
“Ketika diluncurkan sebelumnya, harga emas masih sekitar 3.000 dolar per troy ounce. Kini sudah menembus di atas 5.000 dolar per troy ounce, sehingga dalam setahun kenaikannya mencapai sekitar 60 persen,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga pengembangan berbagai produk jasa keuangan berbasis emas.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta para pelaku dalam ekosistem bulion nasional. Dokumen ini menjadi panduan arah pengembangan industri bulion di Indonesia ke depan.
Roadmap tersebut terbagi dalam dua bagian utama, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan. Dokumen ini juga bersifat living document, sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri emas.
Selain roadmap tersebut, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF emas. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pendalaman pasar keuangan sekaligus mendukung implementasi kegiatan usaha bulion.
Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam upaya mendorong inovasi di pasar emas, OJK juga tengah menguji coba tokenisasi emas melalui sandbox inovasi keuangan digital. Hingga kini, sekitar 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Inovasi ini dinilai mampu menghadirkan efisiensi, transparansi, serta memungkinkan kepemilikan emas secara fraksional.
Artikel Terkait
OJK Tuntaskan Kasus BPR Panca Dana, Tiga Eks Pejabat Jadi Tersangka
TPAKD dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN Pemprov Bengkulu
OJK Tindak Pelanggaran Pasar Modal dan Bursa Karbon, Denda Tembus Rp23,6 Miliar
OJK–Bareskrim Teken PKS Baru, Perang Lawan Kejahatan Keuangan Makin Solid
OJK Menilai Perbankan di Bengkulu Tumbuh Baik, Kredit dan DPK Naik