OJK dan IAI Luncurkan Panduan Akuntansi Aset Kripto untuk Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Keuangan Digital

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:43 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi

 


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengambil langkah penting dalam memperkuat tata kelola dan transparansi industri aset kripto nasional.

Keduanya resmi meluncurkan panduan pelaporan keuangan khusus untuk sektor aset kripto yang tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8: Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.

Panduan ini diperkenalkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (tanggal sesuai konteks).

Inisiatif tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan konsistensi, keseragaman interpretasi, dan peningkatan mutu pelaporan keuangan di tengah pesatnya perkembangan aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pedoman ini hadir untuk membangun fondasi industri aset kripto yang berintegritas dan transparan sejak awal.

“Kami berupaya menciptakan ekosistem aset kripto nasional yang aman, transparan, serta memiliki integritas pasar tinggi. Panduan ini tidak hanya menata keseragaman pencatatan antarentitas, tetapi juga menyesuaikan dengan praktik akuntansi regional dan global,” jelas Hasan.

Hasan menyebut, hingga September 2025, industri aset kripto nasional telah mencatat lebih dari 18 juta pengguna dengan total nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun (year-to-date).

Kondisi ini menegaskan perlunya sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri untuk memastikan praktik akuntansi yang sesuai standar internasional.

“Potensi sektor ini masih sangat besar. Karena itu, kolaborasi dan koordinasi lintas pihak menjadi kunci agar pengelolaan aset kripto ke depan lebih kredibel dan berkelanjutan,” tambahnya.

Buletin Implementasi Volume 8 yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada 25 September 2025 ini mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019) dan disesuaikan dengan karakteristik industri aset kripto nasional.

Pedoman tersebut diharapkan dapat meminimalisasi perbedaan interpretasi serta meningkatkan transparansi pelaporan keuangan bagi entitas yang memiliki atau menyimpan aset kripto milik pelanggan.

Hasan juga memberikan apresiasi kepada DSAK–IAI atas inisiatif penyusunan buletin ini yang dinilai sebagai salah satu langkah progresif di tingkat global.


“Kami menyampaikan penghargaan tinggi kepada Pak Ardan dan tim DSAK–IAI atas upaya mereka yang visioner dalam menghadirkan panduan akuntansi yang jelas dan selaras dengan standar internasional,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menambahkan bahwa penerbitan buletin ini merupakan langkah penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset digital di Indonesia.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X