“Terima kasih kepada OJK atas dukungan dan kerja samanya. Buletin Implementasi ini menjadi acuan bersama yang memperkuat kredibilitas serta keandalan laporan keuangan di sektor aset kripto,” kata Ardan.
Lebih lanjut, Ardan menegaskan bahwa kehadiran panduan ini memperlihatkan keseriusan Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan kondisi lokal.
“Penerbitan Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital, dengan tetap menjaga konteks dan kebutuhan industri dalam negeri,” tutupnya.*
Artikel Terkait
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
OJK: Literasi Aset Kripto Penting untuk Cegah Manipulasi Pasar
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pelaku Industri Keuangan Digital dan Kripto
FLOQ Minta Keringanan Pajak Kripto, Nilai Tarif Saat Ini Hambat Pertumbuhan Industri Digital
DJP: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun, Kripto, Fintech, dan SIPP Jadi Penyumbang Utama