Melalui rebuk tersebut, kata Zamhari diharapkan menghasilkan komitmen serta dapat ditindaklanjuti sebagai aksi konvergensi.Dengan demikian, kasus stunting di kabupaten pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong ini dapat dikendalikan.
Baca Juga: Wujudkan Generasi Bebas Stunting, Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Catin Miliki Sertifikat Elsimil
Kepala BKKBN Bengkulu menambahkan, rembuk stunting tingkat Kabupaten Lebong menghasilkan lima kesepakatan dalam menurunkan stunting di daerah ini.
Lima kesepakatan itu, antara lain memberikan tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri dan KIE kepada catin, pemeriksaan ANC Bumil minimal sebanyak 6 kali selama hamil, melakukan pemantauan tumbuh kembang anak dibawah usia dua tahun (baduta).
Sedangkan kesepakatan keempat, yakni melakukan intervensi spesifik dan sensitif pada balita dan kesepakatan kelima mendukung penuh upaya pencegahan stunting secara konsisten dan berkelanjutan di 104 desa dan kelurahan dalam wilayah Kabupaten Lebong.(*)