Wujudkan Generasi Bebas Stunting, Pemkab Rejang Lebong Wajibkan Catin Miliki Sertifikat Elsimil

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Rabu, 27 Maret 2024 | 10:13 WIB
Kepala Perwakilan BKBBN Provinsi Bengkulu, Zamhari (kiri) bersilaturahmi dengan Bupati Rejang  Lebong, Samsul Effendi terkait penurunan stunting.(Foto/BKKBN Bengkulut)
Kepala Perwakilan BKBBN Provinsi Bengkulu, Zamhari (kiri) bersilaturahmi dengan Bupati Rejang Lebong, Samsul Effendi terkait penurunan stunting.(Foto/BKKBN Bengkulut)

Bengkulu,suarapembaruan,news- Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan generas bebas stunting, Pemeritah Kabupate (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu wewajibkan calon pengantin memiliki sertifikat Elsimil sebagai syarat mendapatkan NA dari kantor urusan agama (KUA) setempat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, usai menerima kunjungan Kepala Perwakikan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024)

Ia mengatakan, terkait hak tersebut, Pemkab Rejang Lebong akan segera mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang setiap calon pengantin di daerah ini wajib memiliki sertifikat Elsimil sebagai syarat mendapatkan NA dari KUA setempat.

Baca Juga: BKKBN Harap Program Bapak Asuh Anak Stunting Paulus Waterpauw Dilanjutkan

Hal ini dilakukan Pemkab Rejang Lebong untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat dan mewujudkan generasi muda bebas stunting.

"Kita segera mengeluarkan Perbup yang mengatur setiap calon penganti di Kabupaten Rejang Lebong wajib memiliki sertifikat Elsimil. Elsimil ini sebagai syarat calon pengantin mendapat NA dari KUA setempat," ujar Ketua DPD Golkar Kabupaten Rejang Lebong ini.

Syamsul menambahkan, pihaknya dan Kantor Kemenag Rejang Lebong
telah sepakat untuk tidak mudah mengeluarkan surat pengantar nikah bagi calon pengantin sebelum mengantongi sertifikat Elsimil tersebut.

Baca Juga: Ada 206 Pengaduan Konsumen ke OJK Jateng, Terbanyak soal Fintech

Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong segera menerbitkan Perbup tentang calon pengantin wajib mengantongi sertifikat Elsimil, sebagai syarat bagi instansi terkait untuk mengeluarkan surat pengantar nikah (NA).

"Bagi calon pengantin belum mengantongi sertfikat tersebut, maka baik pemerintah desa, kelurahan, dan KUA setempat berhak untuk tidak mengeluarkan NA," ujarnya.

Terkait nikah usia anak, Bupati Syamsul Effendi mengatakan, pemda dan lembaga masyarakat lainnya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rejang Lebong, agar mengatur usia ideal untuk menikah dan konsekuensi dari pernikahan usia muda bagi kesehatan ibu melahirkan dan anak serta dapat berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga.

Baca Juga: Perjuangan Oktaviyaningrum Melahirkan Saat Banjir Mengepung

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Zamhari mengatakan, dalam meningkatkan kualitas SDM, BKKBN mengembangkan beberapa program yang diantaranya Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK-R/M) dengan turunannya Forum Generasi Berencana (GenRe).

Baik PIK-R/M maupun GenRe, katanya memiliki peran untuk mencegah pernikahan usia anak di bawah 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria yang sejalan dengan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X