Menurut KSPSI DIY, kepastian terhadap pembayaran pesangon menjadi kebutuhan mendesak bagi 371 pekerja yang terdampak PHK. Terlebih, mayoritas pekerja disebut memiliki masa kerja lebih dari lima tahun sehingga persoalan hak setelah berakhirnya hubungan kerja menjadi perhatian serius.
Kehadiran ratusan pekerja dalam audiensi juga menunjukkan bahwa penyelesaian melalui dialog masih menjadi pilihan utama. KSPSI DIY menyatakan tetap mengedepankan mekanisme kelembagaan dan perundingan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Serikat pekerja berharap DPRD DIY dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Dengan adanya forum bersama, diharapkan perbedaan pandangan mengenai pembayaran pesangon dapat dibicarakan secara lebih terbuka dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
Perselisihan hubungan industrial pada dasarnya tidak hanya menyangkut kepentingan pekerja dan perusahaan. Dalam konteks ketenagakerjaan daerah, penyelesaian yang baik juga penting untuk menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif. Karena itu, keterlibatan lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dinilai diperlukan ketika proses perundingan antara pekerja dan perusahaan belum menemukan jalan keluar.
KSPSI DIY menegaskan, perjuangan para pekerja akan terus dilakukan melalui jalur yang tersedia. Selain membuka ruang dialog, mereka juga menyatakan siap menggunakan mekanisme hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak kunjung memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari PT Mataram Tunggal Garment mengenai tuntutan yang disampaikan KSPSI DIY dan para pekerja dalam audiensi tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai perselisihan dan ketidaksesuaian pembayaran pesangon dalam pemberitaan ini masih berasal dari keterangan pihak KSPSI DIY dan pekerja yang menyampaikan aspirasi.
Para pekerja berharap proses penyelesaian tidak kembali mengalami penundaan. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai hak pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan.
Audiensi ke DPRD DIY akhirnya menjadi salah satu langkah lanjutan dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. KSPSI DIY berharap lembaga legislatif dapat mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan sehingga konflik hubungan industrial PT MTG dapat segera menemukan jalan keluar yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta perjanjian kerja bersama.