Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN - Rancangan Peraturan Presiden tentang transportasi online kini memasuki babak krusial. Setelah melalui tahap finalisasi bersama antara DPR dan Pemerintah, proses selanjutnya adalah harmonisasi yang melibatkan perwakilan pelaku transportasi online serta pihak aplikator. Regulasi ini ditargetkan rampung dan diterbitkan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, Perpres kali ini tidak hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga mencakup pengiriman barang dan makanan. Pembagian kewenangan pun dilakukan antar kementerian. Tarif angkutan orang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sementara tarif untuk pengiriman barang dan makanan diatur oleh Komisi Digital. Adapun seluruh pelaku usaha transportasi online akan berada dalam naungan Kementerian UMKM.
Menanggapi perkembangan ini, Ibnu Sunanto, Founder sekaligus Komisaris Utama JogjaKita yang merupakan satu-satunya aplikator transportasi online berbasis lokal di Yogyakarta, menyatakan sikap positif. Pihaknya mengapresiasi langkah DPR dan Pemerintah yang menghadirkan keterlibatan pengemudi dan aplikator dalam proses harmonisasi.
Menurut Ibnu, hal terpenting dari regulasi yang sedang dirumuskan adalah kemampuannya menciptakan keseimbangan antara perlindungan pengemudi, kepentingan konsumen, dan keberlanjutan perusahaan aplikator. Terkait pembagian kewenangan antar kementerian, ia menilai pengaturan tersebut sudah sesuai, namun menekankan bahwa sinkronisasi yang kuat antar lembaga menjadi kunci agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih.
Ia juga menyoroti pentingnya pertimbangan terhadap struktur biaya dan keberagaman skala usaha dalam penetapan tarif dan skema bagi hasil. Menurutnya, kondisi platform lokal sangat berbeda dengan aplikator berskala global yang telah memiliki sumber daya jauh lebih besar. Karena itu, regulasi harus mampu menciptakan iklim industri yang sehat dan level playing field yang setara.
Ibnu berharap aturan yang lahir nantinya tidak hanya menjamin pengemudi memperoleh penghasilan layak, tetapi juga tetap memberi ruang bagi aplikator untuk membiayai kebutuhan teknologi, operasional, keamanan, pelayanan konsumen, dan pengembangan pasar. Baginya, regulasi yang ideal adalah yang melindungi seluruh pihak tanpa mematikan salah satu pelaku dalam ekosistem.
Ia menegaskan bahwa Perpres yang dihasilkan harus adil, proporsional, dan tetap membuka ruang bagi inovasi. Jangan sampai semangat melindungi satu sisi justru membuat bagian lain dari ekosistem kesulitan untuk bertahan. Bagi JogjaKita, kondisi ideal adalah ketika pengemudi sejahtera, konsumen terlindungi, UMKM berkembang, dan aplikator termasuk pemain lokal memiliki kesempatan yang sehat untuk tumbuh.
Artikel Terkait
Firman Soebagyo: Korupsi Sudah Darurat, Pasal Pengampunan Koruptor Bisa Hambat Prabowo
Usai Upacara HUT RI Ke-81, Kapolda NTB Lepas 8 Truk Bantuan Korban Gempa NTT
Rayakan HUT RI ke 81, Resmikan Rumah Layak Huni Wujud Manfaat InJourney Destination Management Bagi Warga
Wujud Kepedulian Antarsesama, Kapolda Bengkulu Lepas Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT