regional

KSPSI DIY Minta DPRD Turun Tangan Mediasi Sengketa PHK 371 Pekerja PT MTG

Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:18 WIB
Pekerja PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG/PT MDK) kembali mencuat. Ratusan karyawan bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY mendatangi DPRD DIY

Yogyakarta, SUARA PEMBARUAN – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG/PT MDK) kembali mencuat. Ratusan karyawan bersama jajaran Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY mendatangi DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta lembaga legislatif daerah ikut mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.

Audiensi itu dilakukan karena persoalan hak pekerja, khususnya pembayaran pesangon setelah PHK, hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil oleh pihak pekerja. KSPSI DIY menilai proses perundingan yang telah berlangsung belum menghasilkan titik temu, sementara para pekerja dan keluarga mereka masih menghadapi ketidakpastian mengenai hak yang seharusnya diterima.

Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan kedatangan para pekerja ke DPRD DIY bukan untuk memperpanjang konflik dengan perusahaan. Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya mencari jalan keluar melalui jalur dialog dan kelembagaan agar persoalan hubungan industrial dapat segera diselesaikan.

“Kami datang ke DPRD DIY bukan untuk berdebat, melainkan meminta keadilan. Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama dan belum ada titik temu yang memuaskan pihak pekerja,” ujar Waljid sebelum audiensi.

Ia menjelaskan, terdapat 371 karyawan tetap yang terdampak PHK. Dari jumlah tersebut, sebagian besar disebut telah bekerja di perusahaan selama lebih dari lima tahun. Masa pengabdian yang cukup panjang tersebut menjadi salah satu alasan pekerja meminta agar hak-hak mereka setelah hubungan kerja berakhir diberikan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Persoalan utama yang disoroti KSPSI DIY berkaitan dengan besaran pesangon. Serikat pekerja menilai pembayaran yang diberikan belum sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun hasil perundingan yang sebelumnya telah dilakukan antara pekerja dan perusahaan.

Menurut Waljid, keberadaan PKB seharusnya menjadi salah satu rujukan penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Kesepakatan yang telah dibuat bersama, kata dia, tidak semestinya diabaikan ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan hak pekerja.

“Nilai pesangon yang diberikan belum sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya maupun Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku,” katanya.

KSPSI DIY juga menyoroti proses perundingan yang dinilai belum mampu memberikan kepastian bagi para pekerja. Berlarutnya persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan karyawan, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan keluarga pekerja yang selama ini bergantung pada penghasilan mereka.

Bagi para pekerja yang telah mengalami PHK, pembayaran pesangon bukan sekadar persoalan nominal. Hak tersebut menjadi bagian penting dari jaminan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. Karena itu, mereka berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan aturan ketenagakerjaan, PKB, serta kesepakatan yang telah dicapai dalam proses perundingan sebelumnya.

Dalam audiensi tersebut, KSPSI DIY secara khusus meminta DPRD DIY mengambil peran dalam mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Serikat pekerja berharap DPRD dapat mendorong dilaksanakannya pertemuan tripartit yang melibatkan perusahaan, serikat pekerja atau perwakilan karyawan, serta instansi terkait.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengurai persoalan secara menyeluruh. Dengan mempertemukan seluruh pihak dalam satu forum, pekerja berharap terdapat mekanisme penyelesaian yang tidak hanya menyelesaikan persoalan mengenai nilai pesangon, tetapi juga memberikan kepastian terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.

Waljid meminta DPRD DIY dapat menjalankan fungsi mediasi secara netral. Ia berharap lembaga legislatif tidak hanya menerima aspirasi pekerja, tetapi turut mendorong penyelesaian konkret agar persoalan tidak terus berlarut.

“Kami berharap DPRD DIY benar-benar menjawab aspirasi kami. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak yang diperjuangkan dengan keringat dan waktu bertahun-tahun. Sudah terlalu lama tertunda, dan kami tidak bisa menunggu lebih lama lagi,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini