Tiga Rumah di Perumahan Permata Puri Ambles, Pemkot Semarang: Pengembang Harus Tanggung Jawab

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 6 April 2024 | 21:08 WIB
Tiga unit rumah di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Kota Semarang pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 18.55 WIB.
Tiga unit rumah di Perumahan Permata Puri Ngaliyan, Kota Semarang pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 18.55 WIB.

Baca Juga: Pelaku Pungli dalam Program Mudik Gratis Akan Ditindak Tegas

Kendati begitu, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Hal itu sebagai upaya atau respon pemerintah ketika terjadi peristiwa serupa.

"Setelah selesai pekerjaan (pembangunan, Red), fasilitas umum yang sudah selesai pekerjaannya harus diserahkan ke Pemkot. Misal fasumnya Taman," kata Yudi.

Baca Juga: BPBD Ingatkan Pemudik Waspadai 10 Titik Rawan Longsor di Jalinbar Bengkulu

"Pengembang yang sudah membuat taman, membuat jalan dengan kondisi bagus, Aspal atau paving. Kemudian disertifikatkan atas nama pemkot, diserahkan ke kita. Itu HPL (hak pengelolaan lahan-red) namanya," tegasnya.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X